kegiatan pelayanan keperawatan telah di mulai
sejak seorang perawat muslim pertama yaitu Siti Rufaidah pada zaman nabi
Muhammad saw,yang selalu memberikan pelayanan terbaik nya bagi yang membutuhkan
tanpa membedakan apakah kliennya kaya atau miskin.adapula yang mengenal
Rufaidah Binti Saad.beliau dikenal sebagai perawat yang memulai praktek
keperawatan di masa nabi Muhammad saw.
Beliau juga adalah perawat pertama muslim.beliau
hidup dimasa nabi Muhammad saw,di abad pertama hijriyah sesudah
Masehi,diilustrasikan sebagai perawat teladan,baik dan bersifat empati.
Rufaidah adalah seorang
pemimpin,organisatoris,mampu memobilisasi dan memotifasi orang lain,dan
digambarkan pula memiliki pengalaman,klinik yang dapat ditularkan kepada
perawat lain,yang dilatih dengan bekerja dengannya.dia tidak hanya melaksanakan
peran perawat dalam aspek klinikal saja ,akan tetapi juga melaksanakan peran
komunitas dan memecahkan masalah secara sosial yang dapat mengakibat kan
timbulnya berbagai penyakit.
Rufaidah adalah public health nurse dan social
worker yang menjadi inspirasi bagi profesi keperawatan di dunia islam.Rufaidah
Binti Saad memiliki nama lengkap Rufaidah Binti Sa’ad Al Bani Aslam
Alkhazraj,yang tinggal di Madinah dia lahir di yathrib dan termasuk kaum
anshar.
Ayahnya seorang dokter dan ia mempelajari ilmu
keperawatan saat bekerja membantu ayahnya disaat kota madinah
berkembang,Rufaidah mengabdikan diri merawat kaum muslim yang sakit,dan
membangun tenda diluar masjid Nabawi saat damai,pada saat perang
Badar,Uhud,Khandak dan Perang Khaibar.
Dia menjadi seorang sukarelawan dan merawat
korban yang terluka sewaktu perang.Dan mendirikan rumah sakit lapangan,sehingga
terkenal saat perang,dan nabi Muhammad sendiri memerintahkan korban yang
terluka dirawat oleh nya,pernah digambarkan saat perang Ghazwat Saad Bin Maadh
yang terluka dan tertancap panah ditangannya,dirawat oleh Rufaidah hingga
stabil.
Rufaidah melatih pula beberapa kelompok wanita
untuk menjadi perawat,dan dalam perang khaibar,mereka izin nabi Muhammad saw
untuk ikut digaris belakang pertempuran untuk merawat mereka yang terluka,dan
nabi Muhammad saw mengizinkannya.
tugas ini digambarkan mulia bagi rufaidah,dan
merupakan pengakuan awal untuk pekerjaannya dibidang keperawatan dan medis,kontribusi
rufaidah tidak hanya merawat mereka yang terluka akibat perang.namun juga
terlibat dalam aktifitas sosial dan komunitas.ia memberi perhatian kepada
setiap muslim,miskin,anak yatim,atau penderita cacat mental.ia merawat anak
yatim dan memberikan bekal pendidikan.
Rufaidah juga digambarkan memiliki keperibadian
yang luhur dan empati sehingga memberi pelayanan keperawatan kepada pasiennya
dengan baik pula.sentuhan sisi kemanusiaan adalah hal yang penting bagi
perawat,sehingga perkembangan sisi teknologi dan sisi kemanusiaan mesti
seimbang.
rufaidah juga digambarkan sebagai pemimpin dan
pencetus sekolah keperawatan pertama dunia islam.sejarah dunia islam juga
mencatat beberapa nama yang bekerja bersama rufaidah,seperti:ummu
ammara,aminah,ummu amin,syafiat,ummu sulaiman,dan hindun.beberapa wanita muslim
terkenal sebagai perawat adalah kuafibat,amin binti abi qaysal ghifari,dan
lainnya.
ASUHAN KEPERAWATAN ISLAM
Pada zaman Nabi perawat dapat diberi nama ”Al
Asiyah “ dari kata Aasa yang berarti mengobati luka, dengan tugas utama memberi
makanan dan memberikan obat. Pelayanan kesehatan telah dimulai sejak zaman Nabi
Muhammad SAW dengan seorang perawat wanita yang pertama yang bernama Rufaidah.
Islam sangat menghargai seorang petugas kesehatan karna petugas ini adalah
petugas kemanusiaan yang sangat mulia.
Pelayanan kesehatan adalah memberi pelayanan
kesehatan kepada orang yang membutuhkan baik itu berupa asuhan keperawatan
atau pelayanan kepada pasien. Hubungan antara petugas kesehatan dan pasien
adalah sebagai penjual jasa dan pemakai jasa.
Antara petugas kesehatan dan pasien terjadi akad
Hijrah. Akad Hijrah adalah suatu akad dimana satu pihak memanfaatkan Barang,
Tenaga, Pikiran dan Keahlian.
Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan,
baik kesehatan Fisik, Mental maupun kesehatan lingkungan.
Hak dan kewajiban antara perawat dengan pasien
kewajiban petugas keperawatan
·
melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan
·
memberikan pelayanan dengan baik
·
menetapkan tarip yang terjangkau oleh masyarakat
·
mengusahakan keringanan biaya
·
bertanggung jawab atas kematian /penderitaan dan
kerugian pasien yang disebabkan oleh kesalahan perawat
·
melindungi pasien dari sasaran propaganda agama lain
·
menyampaikan wasiat pasien yang meninggal kapada keluarganya
·
membantu pemakaman jenazah secepat mungkin
·
menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Hak – Hak petugas keperawatan
·
Mendapatkan Gaji dan Honorer
·
Mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah
·
Mendapat perlindungan hukum
·
Melindungi pasien dari ancaman luar kehidupan keselamatan jiwanya.
·
Menolak pelanyanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran Agama
Profesi keperawatan dalam islam adalah dipandang
sebagai profesi yang mulia.akan tetapi hal itu berlaku apabila asuhan
keprawatan yang dilakukan sesuai dengan syari’ah islam,yaitu dengan
memperhatikan kaidah-kaidah dan aturan-aturan dalam islam.dalam Al-Qur’an
disebutkan bahwa:
”bertolong-tolonglah kamun dalam hal
kebaikan,dan janganlah kamu bertolong-tolong dalam hal keburukan atau
kejahatan”.
dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
Al-Qur’an menganjurkan untuk membantu orang orang yang sedang kesulitan dalam
hal ini adalah pada keadaan sakit.seperti yang dicontohkan oleh rufaidah di
zaman Rasulullah Saw.sebagai perumpamaan dalam penerapan asuhan keperawatan
yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam islam.misalnya adalah bagaimana
cara bersuci dan shalat bagi pasien yang sedang sakit.
Allah berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 185:
“artinya : allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu”(QS.Al-baqarah;185)
Ø Tata Cara Bersuci Bagi
Orang Yang Sakit
1. Diwajibkan bersuci
dengan air, berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar
2. Jika
tidak bisa dengan air karena dikhawtirkan dapat memperlambat kesembuhan, maka
boleh tayamum
3. bila
tidak mampu bersuci sendiri maka dapat dibantu orang lain
4. jika
pada tubuh terdapat luka yang digips atau dibalut maka cukup mengusap balutan
tadi dengan air
5. cara
bertayamum ialah memukulkan dua tangannya ketanah yang suci sekali pukulan,
kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya
6. jika
sebagian tubuh yang harus disucikan terluka, maka dibasuh dengan air jika
membahayakan cukup diusap sekali saja jika membahayakan juga maka bias
bertayamum
7. dibolehkan
bertayamum pada dinding yang mengandung debu yang suci
8. jika
tidak mungkin bertayamum diatas tanah atau dinding atau tempat lain yang
mengandung debu maka boleh menggunakan sapu tangan
9. orang
yang sakit juga wajib membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka
ia solat apa adanya, dan solatnya sah
orang yang sakit wajib menggunakan pakaian yang
suci dalam melaksanakan solat jika tidak memungkainkan maka solat apa adanya
dan solatnya sah
orang yang sakit juga wajib solat ditempat yang
suci jika tidak mungkin maka cara sholat ditempat apa adanya dan sholatnya
sah.
Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit
1. Di wajibkan berdiri meskipun tidak tegak atau
bersandar pada dinding atau bertumpu pada tongkat
2. Bila tidak mampu berdiri maka hendaklah solat
dengan duduk
3. Bila tidak mampu duduk maka solat dengan
berbaring miring dengan bertumpu pada sisi tubuh sebelah kanan menghadap kiblat
4. Bila tidak mampu berbaring maka dapat dengan
telentang dan kaki menuju arah kiblat dan kepala agak ditinggikan
5. Bila tidak mampu juga maka solat dengan
menggunakan isyarat tubuh seperti kepala jika kepala tidak mampu maka dengan
mata
6. Bika memang semua itu tidak mampu maka dapat
solat didalam hati
7. Bika orang sakit merasa kesulitan mengerjakan
solat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak
Ø
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dalam bulan suci rhamadan
1. orang yang sedang
bepergian (musafir)
selama bepergian tersebut tidak untuk maksiat
dan sesuai dengan ketentuan ukum islam maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa
dan dapat menggantinya dihari yang lain sesuai dengan puasa yang
ditinggalkannya.
orang yang sakit
sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa
adalah yang mengakibatkan bahaya bagi jiwa, atau bertanmbahnya penyakit
baginya, atau dikhawatirkan terlambatnya kesembuhan akibat dari puasa tersebut
dan dapat menggantinya dihari yang lain sesuai dengan puasa yang
ditinggalkannya.
2. wanita yang haid dan
nifas
wajib mengganti dihari yang lain dan jika wanita
tersebut berpuasa maka puasanya tidak sah.
3. Orang yang
sudah lanjut usia
orang yang lanjut usia dan perempuan tua
yang tidak mampu berpuasa hendaknya memberi makanan setiap hari, satu orang
miskin
4. Wanita yang hamil dan
menyusui
allah meringankan bagi mereka untuk tidak
berpuasa, dan termasuk dari golongan hambanya yang lemah adalah wanita hamil
dan menyusui.
Para pemimpin rumah sakit-rumah tidak boleh
menugaskan seorang perawat laki-laki dan seorang perawat wanita untuk piket dan
jaga malam bersama, ini suatu kesalahan dan kemungkaran besar, dan ini artinya
mengajak kepada perbuatan keji. Jika seorang laki-laki hanya berduaan dengan
seorang wanita di suatu tempat, tidak bisa dijamin aman dari godaan setan untuk
melakukan perbuatan keji dan sarana-sarananya.
Karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
” Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya setan"
Menurut islam kesehatan yang bersifat
(Prepentif) lebih diutamakan dari pada Kuratif (pengobatan).Hak dan kewajiban
petugas kesehatan lebih besar dari pada hak dan kewajiban pasien karna hak dan
kewajiban petugas kesehatan bertanggung jawab atas jiwa dan raga pasien.
Menurut islam bahwasan orang sakit wajib melakukan berobat untuk
mengobati penyakit nya.sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
“berobatlah kamu, hai hamba – hamba Allah! Sebab sesungguhnya
Allah SWT tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obat nya, selain itu
penyakitnya, ialah sakit tua.”(Hadis riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan
Al-Hakim)
Menurut hukum islam, seseorang yang melakukan praktek kedokteran dan
pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, misalnya, ia “Kunter” (dukun yang
melakukan praktek dokter seperti operasi), atau “Terkun “ (dokter yang
melakukan praktek dukun)
Seperti ia tidak memberikan resep obat kepada pasiennya yang
sesuai dengan disiplin ilmu kedokteran yang ia pelajari, tetapi ia harus bertanggung
jawab atas kerugian pasien nya, jiwa/materialnya. Hal ini berdasarkan sabda
Hadis Nabi :
“Barang siapa melakukan praktek kedokteran/pengobatan,
sedangkan ia bukan ahlinya, maka ia harus bertanggung jawab menggung kerugian”.
kemudian ketika memberikan pelayanan perawatan
bagi pasien yang perempuan hendaknya dirawat oleh perawat perempuan.begitu juga
sebaliknya,pasien laki-laki dirawat oleh perawat laki-laki pula.
ruang lingkup itu mencakup berbagai aspek dan
keadaan yang sesuai dengan kaidah dan aturan dalam islam.misalnya :
Tata cara dan aturan
tentang alat kontrasepsi atau KB
Proses dan pasca melahirkan
Transplantasi organ tubuh
Tranfusi darah
Aturan dan cara pengadopsian anak
Dan lain sebagainya.
Sebagai seorang praktisi
keperawatan kita harus bertindak professional sesuai fungsi dan tujuan dari
asuhan keperawatan.dengan demikian dapat tercapai pelaksanaan asuhan
keperawatan yang bermutu dan sesuai dengan syari’ah islam
http://www.kreasimahasiswa.page.tl/MATERI-AGAMA-ISLAM.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar